top of page
Search

Hasil PEMIRA 2021 Digugat, Ini Tanggapan Para Pihak

  • Writer: Pembela Pers
    Pembela Pers
  • Feb 11, 2022
  • 2 min read

Bandung, Pembela Pers - Pada jalannya persidangan hari kedua (28/10/2021) Pihak Termohon mengajukan 45 alat bukti kedepan muka sidang yang diterima dan diperiksa oleh Majelis Hakim. Salah satu dari alat bukti yang diajukan adalah hasil screenshot direct massage antara MC PPKMB dengan mahasiswa baru 2021 mengenai ajakan memilih salah satu paslon. Sebelumnya Erick Ernawan yang merupakan Staf Ahli Bidang 3 Dekan Fakultas Hukum menyatakan bahwa panitia PPKMB dilarang untuk ikut serta dalam kampanye agar jalannya Pemira tidak dibumbui oleh kecurangan.


Mengacu kepada pedoman kemahasiswaan bahwa seharusnya yang menjadi hakim persidangan dari kalangan mahasiswa yang kemudian disebut sebagai Mahkamah Mahasiswa. Tetapi karena mahkamah mahasiswa belum terbentuk sehingga Majelis Hakim persidangan dipegang oleh Pihak Fakultas Hukum Universitas Pasundan yang terdiri dari Dosen dan Ahli Hukum.


Menurut Timses Paslon Nomor Urut 1 telah terjadi tindak kecurangan dalam proses Debat Terbuka Calon Ketua BEM pada 14 Oktober lalu, dimana terdapat pergantian pertanyaan terhadap paslon nomor 3 yang dianggap menimbulkan kecurangan atau kejanggalan yang dilakukan oleh KPUM.

“Dikasihnya lewat handphone oleh moderator, otomatis kita bisa berasumsi kalau itu pertanyaan yang di order oleh Paslon Nomor 3,” ucap Meiria, Timses Paslon Nomor Urur 1.


Timses Paslon Nomor Urut 1 berharap majelis hakim dapat objektif dalam memutuskan perkara dengan pertimbangan-pertimbangan alat bukti yang ada sehingga terciptanya putusan yang adil dan jujur.


“Alhamdulilah untuk dari saksi ahlinya kita orang yang sudah pernah terlibat dalam KPUM dan bahkan sudah paham dan harusnya dia saksi ahli ini bisa menerangkan bagaimana KPUM melaksanakan Pemira,” Agil Chamsah, Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 1.



Dalam tanggapan Termohon yakni KPUM menyatakan bahwa gugatan mengenai adanya kampanye yang dilakukan oleh MC PPKMB 2021 Cristian Viery Pagliuca sudah ditindak lanjuti oleh Bapera dan laporan tersebut tidak memenuhi syarat pelanggaran kampanye.


“Bahwa seyogyanya pemohon lebih bijak dan lebih mencermati serta memahami kembali Peraturan KPUM Nomor 2 Tahun 2021 sebagai dasar hukum dari Termohon dalam melaksakan tugas dan fungsinya,” ucap Lisa Tya.


Christian Viery Pagliuca yang diberi kuasa oleh paslon nomor urut 3 angkat bicara tentang gugatan yang dilayangkan oleh pemohon di sidang perselisihan hasil Pemira. Ia menyatakan bahwa pencalonan Sachrin Suci Helmina sebagai calon wakil ketua tidak ada sangkut pautnya dengan ketua angkatan dikarenakan tidak dikenal yang namanya organisasi angkatan. Pada dasarnya angkatan yang dimaksud bukan merupakan organisasi dan ketua angkatan bukanlah suatu jabatan, sehingga tidak perlu adanya permohonon cuti. Lalu ia juga angkat bicara tentang gugatan dirinya sebagai MC yang dituduh melakukan Black Campaign.


“Tidak ada aturan yang mendasar dan tertulis MC dilarang untuk berkampanye dan kalaupun berkampanye hak saya sebagai mahasiswa aktif dan kampanye saya tidak ada unsur menjelek-jelekan paslon lain,” jelas Cristian.


Pada kesempatan lain Bapera membantah mengenai isu yang menyatakan Anggota Bapera memihak salah satu Paslon.

“Sebenarnya dalam kelembagaan sendiri kami tidak memihak salah satu pasangan calon atau calon, kami juga tidak mengambil keuntungan ataupun mengambil kesempatan untuk memenangkan salah satu pasangan calon karena tidak akan berdampak pada lembaga kami,” Pungkas Ayu Fitria, Komisioner Bapera.

 
 
 

Recent Posts

See All

Comments


Post: Blog2_Post

0895334836657

©2022 by Pembela Pers. Proudly created with Wix.com

bottom of page