Implementasi Demokrasi dalam Fungsi Pengawasan Bapera dan Proses Penyelesaian Sengketa Pemira
- Pembela Pers
- Feb 27, 2022
- 5 min read
Pembela Pers – Rabu, 23 Februari 2022 Badan Pengawas Pemihan Umum Raya Mahasiswa (BAPERA) Fakultas Hukum Universitas Pasundan, menyelenggarakan webinar bertajuk “Implementasi Demokrasi dalam Fungsi Pengawasan Bapera dan Proses Penyelesaian Sengketa Tahapan Pemira di Lingkungan Fakultas Hukum Unpas". Webinar bertajuk Implementasi Demokrasi dalam Fungsi Pengawasan Bapera dan Proses Penyelesaian Sengketa Tahapan Pemira di Lingkungan Fakultas Hukum Unpas dengan narasumber Zaky Muhammad Zam Zam, S.Psi., M.MPD selaku ketua Bawaslu Kota Bandung, Ayu Fitria Nariswari selaku ketua Bapera FH Unpas, Feby Laurensia selaku ketua Div. Pengawasan Bapera FH Unpas, dan Martogi Panjaitan selaku ketua Div. Penyelesaian Sengketa dan Pelanggaran Bapera FH Unpas. Zaky Muhaamad Zam Zam, S.Psi., M.MPD mengapresiasi webinar ini dan menyatakan menjadi suatu kebanggaan menjadi narasumber dalam webinar yang diselenggarakan oleh Bapera FH Unpas “Baru pertama kalinya saya berbicara di depan para komisioner dan anggota badan pengawas pemilu raya Fakultas Hukum Universitas Pasundan. Biasanya yang mengundang ke kampus itu hanya terkait BEM dengan isu demokrasi, pemilu dan sebagainya. Tetapi, baru kali ini saya hadir di tengah rekan-rekan para penyelenggara pemilu raya di tingkat fakultas. Jadi suatu kebanggan menurut saya Fakultas Hukum Unpas sebagai pelopor menghidupkan organisasi mahasiswa khususnya organisasi intra yang mengembangkan sistem demokrasi yang sedang kita adopsi di negara yang kita cintai ini” Ujarnya. Zaky Muhammad Zam Zam menjelaskan bagaimana badan pengawas pemilihan umum ini menjalankan fungsi pengawasannya. Secara filosofis bawaslu yang tadinya bukan sebagai badan yang terpisah dari komisi pemilihan umum itu telah bertranformasi, kenapa demikian badan pengawas pemilu harus dibentuk. Pada awalnya pemilu-pemilu yang lalu baik di zaman orde lama maupun orde baru nyaris belum ada lembaga pengawas pemilu. Pada pemilihan tahun 1955 terjadi permasalahan yang kemudian menimbulkan kemunduran publik trust, masyarakat sudah tidak percaya pada pemilihan umum.
“Kemudian pada tahun 2017 lahir Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang kemudian mentranformasikan secara besar-besaran bahwa pengawas pemilu harus berdiri khususnya di tingkat kabupaten/kota. Jadi, sebetulnya usia kita di tingkat kota lembaga permanennya baru sekitar 3-4 tahun karena sebelumnya bawaslu masih bersifat ad hoc (sementara)” Ujarnya. Lalu Zaky Muhammad Zam Zam menjelaskan dalam Pasal 93 Undang-undang No. 7 Tahun 2017 ada 3 core utility (fungsi inti) bawaslu yaitu pencegahan, penindakan, dan pengawasan.
Setelah Zaky Muhammad Zam Zam memaparakan materi, kemudian acara dilanjut ke narasumber internal BAPERA yang dihadiri oleh Ayu Fitri, Feby Laurensia, dan Martogi Panjaitan.
Ayu Fitri menjelaskan tujuan mengadakan acara ini adalah untuk kaderisasi bagi badan pengawas pemira selanjutnya. BAPERA merupakan lembaga pengawasan yang baru dan termasuk penyelenggara pemira juga yang tugasnya mengawasi jalannya penyelenggaraan tahapan pemira. Baru dilegalkan pada 2021 dan baru dikeluarkan outputnya oleh Dekan Fakultas Hukum 20/UNPAS/ SK. Selain itu juga mengawasi jalannya KPUM dalam hal penyelenggaraan pemira.
"Tujuan Bapera dibuat adalah untuk kelancaran pemira sendiri agar jujur dan adil dan juga bisa membangun semangat mahasiswa dalam hal mengawasi japannya pemira . Jadi selain BAPERA yang fungsinya memang untuk pengawasan, tapi mahasiswa juga diberikam ruang untuk melakukan pengawasan terhadap hal hal yang mungkin luput dari pengawasan BAPERA," BAPERA sama halnya seperti Bawaslu yang terdiri dari 5 komisioner dibantu dnegan sekretaris dan bendahara.
Untuk menjalankan tugas dan fungsinya pada tahun ini BAPERA membuat 5 divisi yaitu Divisi Humas, keorganisasian, hubungan antara kelembagaan. Tugasnya selain untuk hubungan masyarakat, divisi ini juga mengurus intra di bapera juga mengurus hal hal yang berkaitan dengan lembaga. Kedua ada Divisi Data, penelitian dan pengembangan. Tugasnya selain untuk mengkaji hal-hal yang kiranya akan terjadi selama proses tahapan pemira dan mengeluarkan hal tersebut berupa indeks kerawanan juga untuk melakukan penelitian dan pengembangan yang berguna untuk Pemira dan pengawasan selanjutmya yang bisa dijadikan referensi pengawasan pemira selanjutnya.
Ketiga Divisi Hukum, tugasnya tidak jauh dengan hal-hal yang menghasilkam peraturan, selain membuat peraturan ketatakerjaan, divisi ini juga membentuk peraturan yang berkaitan dengan hal-hal yang terjadi saat proses tahapan pemira berlangsung.
"Seperti kemarin kita membentuk peraturan. Pertama tentang tata kerja, kedua tentang pengawasan dan ketiga penyelesaian sengketa," ucap Fitri.
Keempat, Divisi Penyelesaian Sengketa dan Pelanggaran. Tugasnya untuk melakukan pencegahan terhadap sengketa Pemira yang alan terjadi serta untuk menyelesaikan sengketa dan penyelenggaraan Pemira juga yang nanti atau telah terjadi.
Kelima, Divisi Pengawasan. Divisi ini masih berkaitan dengan divisi penyelesaian sengketa dan pelanggaran. Tugasnya untuk melakukan peran aktif pengawasan dalam hal jalan nya proses tahapan pemira. Selanjutnya Tugas dan Kewenangan BAPERA.
Tugas utama BAPERA adalah untuk menyusun standar pelaksanaan pengawasan terhadap KPUM.
"Kemarin kita mengeluarkannya dalam bentuk peraturan kemudian kita juga menyusun standar pelaksanaan pengawasan pemira juga yang sudah tercangkup di dalam peraturan, kemudian kita melakukan penindakan terhadap pelanggaran administrasi dan sengketa pada proses PEMIRA. Nah ini output berupa rekomendasi atau putusan hasil penyelesaian sengketa. Kemudian kita juga mengawasi persiapan dan penyelenggaraan terhadap pemiranya sendiri" jelas Fitri.
Kewenangan BAPERA adalah melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemira. Juga menerima dan menindak lanjuti kasus atau laporan yang masuk terhadap pelanggaran maupun sengketa yang terjadi. Juga memeriksa serta memutuskan penyelesaian sengketa proses tahapan pemira.
Kemudian pemaparan mengenai tahapan pengawasan dijelaskan oleh Feby. Sistem pengawasan pemira sama seperti yang dijelaskan oleh Zakky Muhammad Zam Zam. BAPERA tidak jauh dari BAWASLU. "Karena kita juga berpacu kepada BAWASLU. Karena mentor kita juga dari sana juga sebenarnya," Bapera tidak hanya mengawasi pelaksanaan pemira.
Tetapi kita juga mengawasi KPUM sebagai penyelenggara pemira. Tujuan nya agar KPUM tidak keluar jalur sebagai lembaga yang independen. Dari divisi pengawasan, Feby menjelaskan bahwa divisi tersebut berpacu kepada indeks kerawanan yang dibuat oleh divisi data. "Nah indeks kerawanan ini tidak hanya indeks kerawanan untuk pelaksanaan pemira nya saja , tetapi ada indeks kerawanan yang akan dilakukan oleh peserta. Ada indeks kerawanan yang akan dilakukan oleh panitia, kpum dan baperanya itu sendiri."
Alur pelaporan yang digunakan BAPERA ada dua objeknya yaitu temuan dan laporan. Temuan adalah hasil pengawasan BAPERA disaat mengawasi tahapan pemira. Sedangkan Laporan adalah hasil aduan dari mahasiswa-mahasiswa yang menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh panitia atau peserta pemira.
Setelah menemukan temuan atau laporan. BAPERA menyediakan google form untuk mahasiswa dan panitia sendiri untuk melaporkan hal-hal yang dicurigai sebagai pelanggaran.
"Dalam pelaksanaannya ada juga pelaporan yang dilakukan secara offline, meskipun emang di dalam aljr pelaporan tidak secara online. Tetapi kami tetap menerima laporan tersebut dan kami tindak lanjuti. Setelah laporan diterima, kami akan memverifikasi kelengkapan apakah syarat formil dan materil terpenuhi atau tidak. Kalau misalnya laporan lengkap, komisioner dan divisi hukum akan melakukan kajian apakah benar ini dugaan pelanggaran, atau bukan. Kalau laporan tidak lengkap kami akan memberi waktu selama 1 hari untuk memperbaiki laporan tersebut. Kalau lebih dari 1 hari maka laporan tidak akan di proses atau gugur,"
Feby juga menjelaskan jika saat melakukan kajian dan laporan tersebut sudah membuktikan adanya pelanggaran. Maka akan ditindak lanjuti laporan yang telah dikaji.
Pemaparan selanjutnya dijelaskan oleh Martogi selaku ketua divisi penyelesaian sengketa.
Martogi menjelaskan tentang pengaduan terhadap kinerja panitia yang dirasa kurang.
"Teman-teman bisa mengadukan nya kepada BAPERA sendiri. Contohnya dalam syarat kpum kemarin mendalilkan a sampai z. Nah temen temen bisa mendalilkan 'ini saya sudah membuat seperti yang disyaratkan kpum' nah temna teman sudah memenuhi standarisasi dari kpum. Sudah merasa sesuai tapi tidak diterima. Maka disitulah BAPERA hadir."
Jadi implementasi tugas bapera bisa digunakan saat terjadi sengketa administrasi.
Alurnya yang pertama bisa online dari gform atau offline . Terdapat syarat formil dan syarat materil.
" jangan sampe yang mengadukan itu anak-anak fakultas lain, bukan fakultas hukum,"
Jika sudah memenuhi syarat formil dan materil, kemudian disana ada peluang untuk diterima atau tidaknya laporan tersebut. Kalau diterima, maka akan memasuki jalur mediasi. Jika tidak diterima maka akan di kasih kesempatan 1 hari untuk memperbaiki syarat-syarat yang sudah ditentukan.
Dalam mediasi nanti doperbolehkan memilih 5 komisioner untuk menjadi moderator. Apabila saat mediasi tidak berhasil maka akan dilanjut ajudikasi.
Setelah masuk mediasi, nanti ada surat panggilan terhadap pemohon dan termohon. Jika tidak ada titik terang maka akan langsung dibuat sidang ajudikasi.
"Didalam ajudikasi temen temen harus membawa 2 alat bukti dan juga saksi, dnegan syarat anda mahasiswa aktif," ucap Martogi.
Kemudian fungsi adanya BAPERA sendiri adalah untuk mengimplementasikan pelajaran yang sudah diterima dalam fakultas hukum seperti contoh membuat surat gugatan. Sehingga mahasiswa disini mulai dilatih tentang hukum beracara.

Comments