top of page
Search

Implementasi Kinerja KPU Terhadap KPUM dalam Penyelenggaraan Pemira di FH Universitas Pasundan.

  • Writer: Pembela Pers
    Pembela Pers
  • Feb 23, 2022
  • 4 min read

Pembela Pers – Senin, 21 Februari 2022 Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) Fakultas Hukum Universitas Pasundan menyelenggarakan webinar bertajuk “Implementasi Kinerja KPU Terhadap KPUM dalam Penyelenggaraan Pemira di FH Universitas Pasundan”. Webinar tersebut merupakan rangkaian dari pelatihan KPUM Fakultas Hukum Universitas Pasundan. Webinar yang bertajuk implementasi kinerja KPU terhadap KPUM dalam penyelenggaraan Pemira di FH Universitas Pasundan diisi oleh beberapa narasumber yaitu Dr. H. Endun Abdul Haq, M.Pd selaku Komisioner Div. Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Barat, Lisa Tya Rahma E.M selaku Ketua KPUM FH Unpas, dan Bunga Lestari H. selaku Ketua Div. Teknis KPUM FH Unpas. Dengan adanya webinar ini Dr. H. Endun Abdul Haq, M.Pd mengapresiasi Fakultas Hukum Universitas Pasudan karena sudah menjembatani mahasiswa untuk berkarya di luar kelas akademik.

“Ada proses regenerasi yang baik di Fakultas Hukum Universitas Pasundan, untuk terus melanjutkan tradisi-tradisi baik yang ini harus diimplementasikan. Sekali lagi mungkin tidak secara langsung ada manfaatnya belajar praktek demokrasi. Tetapi yakinlah 5-10 tahun yang akan datang siapa tahu temen-temen mahasiswa ada yang menjadi calon penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu” Ujarnya.

Dr. Endun Abdul Haq, M.Pd juga menjelaskan bahwa 2024 akan menjadi tahun politik demokrasi Indonesia yang maju dimana dalam 1 tahun yang sama akan dilakukannya pemilu yaitu “Pemilihan Presiden, Pemilihan DPR, Pemilihan DPD Provinsi dan DPD Kabupaten/Kota, dan 8 bulan kemudian di bulan November tanggal 27 tahun 2024 akan pemilihan Gubernur dan Bupati seluruh Indonesia dalam satu hari yang sama” Ujarnya lagi.

“Bicara hakikat demokrasi itu ada dua yang pertama kompetensi dan yang kedua adalah partisipasi.” Sambungnya.

Lalu bila KPUM akan menyelenggarakan pemira ada lima hal yang perlu dipersiapkan untuk melaksanakan Pemira yang baik bila dilihat menggunakan konsep KPU yang pertama menurut Dr, Endun Abdul Haq, M.Pd. Pertama adanya Electoral Regulation (Aturan Pemilu). Kedua, Electoral Management Body (Badan Penyelenggara Pemilu). Ketiga, Electoral system (Sistem Pemilu). Keempat, Electoral Proces (Tahapan Pemilu). Kelima, Electoral Law Enforcement (Penegakan Hukum Pemilu).

Kemudian narasumber selanjutnya dihadiri oleh Lisa Tya Rahma selaku ketua KPUM dan Bunga Lestari selaku ketua divisi KPUM Teknis.

“KPUM sebagai lembaga independen yang menjalankan Pemilihan Umum Raya untuk memilih ketua dan wakil ketua BEM juga anggota BPM.” Ucap Lisa Tya. Kemudian Lisa menjelaskan bahwa KPUM juga sudah menerapkan 5 konsep penyelenggaraan perencanaan yang telah dijelaskan oleh Dr. Endun Abdul Haq, M.Pd.

Struktur KPUM sekarang berbeda dari angkatan sebelumnya. Ada 5 divisi yang berada di KPUM Fakultas Hukum Universitas Pasundan. Pertama divisi teknis penyelenggaraan, divisi hukum, divisi sosialisasi, divisi logistik dan divisi data dan penelitian.

Kemudian Lisa menjelaskan mengenai PEMIRA tahun sekarang dengan tahun sebelumnya berbeda. Dulu BPM tidak dipilih oleh mahasiswa namun sekarang mahasiswa harus memilih anggota BPM. Juga untuk KPUM sekarang harus mengikuti pendidikan dan pelatihan, hal ini berbeda dari KPUM sebelum tahun 2021.

Selanjutnya Bunga Lestari menjelaskan terbentuknya BEM dan BPM sekarang.

“Untuk pemira tahun kemarin kita melaksanakan pemira secara e voting. Dilakukan melalui website yang sudah disediakan oleh kami sehingga menghasilkan suara 1300 dari jumlah mahasiswa yang aktif 1800.”

Bem itu merupakan lembaga kemahasiswaan yang memiliki fungsi sebagai pelaksana kegiatan kemahasiswaan yang bersifat penawaran keilmuan minat dan bakat. Bem juga ada beberapa tupoksi nya begitu pun dengan BPM yang beberapa bidangnya bertugas mengawasi BEM. BPM adalah lembaga perwakilan mahasiswa yang memiliki fungsi legislasi anggaran, budgeting dan pengawasan yang pada sebelumnya BPM menjadi perwakilan tapi untuk pemira tahun ini BPM dipilih langsung oleh mahasiswa dipilih melalui e voting. Untuk tahapan PEMIRA kemarin melewati 4 tahapan. Pertama tahapan persiapan yaitu diadakan sosialisasi pelaksanaan PEMIRA,jadwal pelaksanaan pemilihan jadwal kegiatan dan perencamaan biaya serta pendaftaran dan penetapan pemilihan. Sebagian besar teknis diadaptasi dari KPU Jawa Barat. Kedua ada tahapan pencalonan. Dalam tahapan pencalonan terdapat persyaratan pendaftaran, pengumuman pendaftaran calon anggota BPM dan ketua serta wakil ketua BEM, serta penetapan calon anggota BPM dan pasangan calon ketua dan wakil ketua BEM serta kampanye. Tahapan ketiga ada pemungutan dan perhitungan suara. Diawali dengan pemungutan suara, dilanjut perhitungan suara, penetapan perolehan hasil suara, penyelesaian hasil perselisihan pemilihan umum raya. Untuk penyelesaian pemira dilaksanakan seminggu setelah dilaksanakan pemilihan umum raya. Tahapan terakhir adalah penetapan. Penetapan anggota BPM, Ketua dan wakil ketua BEM terpilih oleh KPUM serta pengukuhan ketua dan wakil ketua BEM serta anggota BPM kemudian melakukan oelantikan oleh Dekan.

“Seluruh 4 tahapan ini alhamdulillah lancar,” ucap Bunga menjadi akhir pembicaraan.

Kemudian acara selanjutnya melakukan sesi tanya jawab. Pertanyaan diawali oleh Aldi Hadyan Hartanto perwakilan BEM yang memberi pertanyaan kepada Dr. Endun Abdul Haq, M.Pd.

“Bagaimana Strategi KPU untuk menjalankan pemilu serentak di era serba digital, belum lagi maraknya penyakit covid 19 yang mungkin akan menjadi penghambat jalan nya kelancaran pemilu serentak , belum lagi akan munculnya kemungkinan-kemungkinan isu sara,”

Kemudian salah satu mahasiswa bertanya mengenai pandangan presidensial thresthold.

Dilanjut pertanyaan ketiga melewati via zoom oleh Delizal terkait amplop untuk debat terbuka apakah diperbolehkan mengganti pertanyaan pada isi amplop tersebut padahal pertanyaan sudah dibacakan hampir setengahnya.

Kemudian Dr. Endun Abdul Haq, M.Pd. menjawab pertanyaan dari mahasiswa. Ia menjelaskan mengenai strategi KPU di era digital dalam pemilu serentak dan maraknya covid serta isu sara. Bahwa dalam kebijakan pemilihan di era digitalisasi belum melaksanakan e voting tetapi secara perhitungan suara (e counting) sudah dilakukan. Mengenai covid, hal ini juga menjadi yang pertama dalam pemilu di indonesia. Jadi pemilihan di masa covid ini ketat dalam protokol kesehatanya. Untuk kampanye pemira cukup online saja. Termasuk isu SARA yang harus hati-hati apalagi Jawa Barat berpontensial meledak. Sebagai ornag Jawa Barat mempunyai semboyan silih asah, silih asih, silih asuh yang akan diperkuat.

Terkait presiden threshold Dr. Endun Abdul Haq, M.Pd. berpandangan idealnya untuk memperkuat sistem kepartaian kita memang mau tidak mau diluar setuju atau tidak memang harus ada President threshold hanya ada angkanya yang harus disepakati beberapa persen nya. Kalau untuk presidensial itu mendapat 20% di DPR RI dan 25% suara nasional. Tetapi untuk kestaraan semua partai mempunyai hak untuk mengajukan menjadi presiden.

“Tetapi bayangkan kalau partainya ada 15, masa ada 15 yang mencalonkan menjadi presiden,” ujarnya.

“Makanya hal ini memangharus di diskusikan kembali,” lanjut Dr. Endun Abdul Haq, M.Pd. Menjawab pertanyaan terakhir. Kpu memang selalu menyiapkan pertanyaan-pertanyaan cadangan, jadi intinya boleh untuk pertanyaan itu diganti.



 
 
 

Recent Posts

See All

Comments


Post: Blog2_Post

0895334836657

©2022 by Pembela Pers. Proudly created with Wix.com

bottom of page