top of page
Search

Isi Tuntutan Demo Kelompok Buruh Di Depan Gedung Sate

  • Writer: Pembela Pers
    Pembela Pers
  • Feb 11, 2022
  • 1 min read


Pembela Pers, 2 Desember 2021 - Kelompok buruh dari berbagai organisasi dan serikat buruh kembali menggelar aksi demo atau unjuk rasa di Gedung Sate, Kota Bandung hari Selasa, 30 November 2021.


Dalam aksi kali ini, disebutkan bahwa aksi akan digelar dengan massa yang jauh lebih banyak dengan tuntutan adalah terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP).


Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos menyampaikan, pihaknya akan menuntut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil agar tak patuhi aturan yang ada di PP nomor 36 terkait penetapan upah minimun.


Sekelompok buruh menuntut kepada gubernur agar tidak patuh terhadap persoalan surat edaran dan peraturan pemerintah nomor 36 karena acuannya Undang-Undang Cipta Kerja di mana Undang-Undang Cipta Kerja ini adalah cacat secara hukum.


Oleh karena itu ada anggapan jika pemerintah menetapkan upah minimum dengan ikuti aturan PP Nomor 36 tentang pengupahan maka itu justru membuat buruh tak sejahtera.


"Pemerintah kan punya tanggung jawab melindungi rakyatnya, salah satunya adalah bagaimana peningkatan kesejahteraan, bagaimana memastikan pendapatan yang layak, dan situasi hari ini jauh dari hal itu," tegas Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI)


Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) sebut, selain dari KASBI, banyak masa buruh yang akan ikut serta dalam aksi hari ini di Gedung Sate dengan tuntutan yang sama.

 
 
 

Recent Posts

See All

Comments


Post: Blog2_Post

0895334836657

©2022 by Pembela Pers. Proudly created with Wix.com

bottom of page