Jeritan Sungai : Ancaman Limbah B3
- Pembela Pers
- Jun 17, 2022
- 2 min read

Limbah merupakan sisa dari proses produksi kegiatan manusia yang sudah tidak mempunyai nilai dalam proses pembuatan produksi atau pemakaian. Menurut UU Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, limbah adalah sisa usaha atau kegiatan.
Berbicara mengenai limbah biasanya dapat diartikan sebagai sesuatu yang kotor, bau, sumber penyakit, merusak dan lain sebagainya, meskipun memang dapat di daur ulang tetapi ada beberapa limbah yang memerlukan cara khusus dalam pembuangannya seperti limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Limbah B3 menjadi berbahaya karena di dalam limbahnya terdapat senyawa-senyawa yang sulit untuk diurai dan beracun. Senyawa-senyawa itu berupa logam berat. Selain itu, senyawa-senyawa berbahaya ini juga dapat ditemukan pada zat kimia, seperti sianida, fenol, pestisida, sulfida, dan lain-lain, limbah jenis ini memerlukan cara khusus dalam pembuangannya agar tidak mengancam kesehatan manusia dan lingkungan sekitar.
Jenis limbah ini dapat berupa benda padat, cair dan gas yang biasanya dihasilkan dari sisa produksi industri. Selain mengancam kesehatan manusia, kelebihan logam berat pada tanah juga dapat meracuni tanaman dan organisme. Parahnya dapat berimplikasi pada pencemaran lingkungan.
Sayangnya di Indonesia masih banyak oknum yang melakukan pembuangan limbah B3 secara ilegal yang dapat membahayakan lingkungan dan manusia. Belakangan ini sungai menjadi sorotan karena banyaknya limbah yang dibuang langsung ke sungai, baik limbah rumah tangga maupun limbah industri yang mengancam kesehatan manusia dan ekosistem lingkungan.
Padahal sungai memiliki peran untuk mengaliri air dari arah hulu menuju hilir yang terletak pada laut. Kondisi sungai akan mempengaruhi proses siklus yang berlangsung. Sungai yang tercemar akan mengakibatkan siklus air bisa mengalami gangguan. Air sungai yang kotor akan mengalir ke laut dan mencemari seluruh biota yang berada di dalamnya.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), memperkirakan terdapat setidaknya 485 ribu kasus kematian oleh diare yang diakibatkan buruknya kondisi air, terutama sungai. Dampak pencemaran sungai tidak hanya terhadap ekosistem yang ada di dalamnya, tetapi juga berdampak pada manusia, tumbuhan, dan hewan yang hidup di sekitarnya.
Pemerintah sebenarnya telah mengatur larangan pembuangan limbah melalui Undang-Undang No. 32 Tahun 2009, yang tertuang dalam Pasal 60 dan Pasal 104 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 60 berbunyi : “Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.”
Pasal 104 berbunyi : “Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebgaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)."
Miris rasanya melihat pencemaran limbah di sungai, disaat pemerintah sedang gencar melakukan pembersihan sungai. Tetapi masih ada oknum yang melakukan pencemaran di sungai. Perlu kesadaraan bersama, baik pelaku industri maupun masyarakat untuk menjaga lingkungan sungai yang sehat.
Penulis : Dirfas Laudza Kusuma
Editor : Rivaldi

Comments