Pedagang Berhenti Jualan, Imbas PPN 11 Persen dan Minyak Goreng Langka
- Pembela Pers
- Apr 21, 2022
- 1 min read

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik menjadi 11% pada Jumat (1/4/2022) lalu, ketika minyak goreng masih langka di pasaran. Hal ini membuat pedagang yang notabene pelaku UMKM mengalami kesulitan dalam berjualan.
Setelah naiknya PPN dan minyak goreng yang masih langka, para pelaku UMKM dengan terpaksa menaikan harga jualannya demi mendapat sedikit untung. Salah satunya Rina, Pedagang Batagor di Jalan Meteor Kota Bandung, yang memerlukan minyak goreng untuk jualan setiap harinya. Rina menyampaikan setelah kenaikan PPN dan kelangkaan minyak goreng terjadi, ia mengalami kesulitan hingga sempat berhenti berdagang.
“Gak dagang, sudah sebulan ga jualan karna kenaikan harga. Terus akhirnya ada subsidi pemerintah jadi bisa jualan lagi,” ujar Rina.
Dampak yang dirasakan langsung oleh Rina atas langkanya minyak goreng adalah berkurangnya produksi Batagor akibat pengurangan pemakaian minyak goreng yang semula menggunakan 5 liter menjadi 2 liter. Di tambah lagi di bulan ramadan, lebih banyak pembeli dibanding bulan sebelumnya.
“Saya juga gak mau ngerugiin pembeli ya, jadi ga apa-apa bati (untung)-nya sedikit.”
Tidak hanya Rina saja yang mengalami kesulitan dengan peningkatan PPN 11 persen dan kelangkaan minyak goreng, tetapi penjual lain pun merasakan hal yang sama.
“Harapanya sih pinginya harga minyaknya kembali seperti semula, kasian pedagang yang kayak saya harus nyari-nyari lagi minyak gitu,” ucap Rina.
Reporter: Farah Fajrinia
Penulis: Farah Fajrinia

Comments