POLEMIK HILANGNYA FRASA MADRASAH DALAM RUU SISDIKNAS
- Pembela Pers
- Apr 15, 2022
- 3 min read

RUU Sisdiknas yang menjadi polemik cukup ramai saat terdengar kabar bahwa frasa madrasah dalam RUU Sisdiknas dihilangkan, walaupun oleh Kepala BSKAP (Badan Standar, Kurikulum & Asesmen Pendidikan) Kemendikbudristek Anindito Aditomo terkonfirmasi bahwa kata madrasah dan satuan pendidikan dasar lainnya dicantumkan di bagian bawah atau bagian penjelasan.
“Dalam revisi RUU Sisdiknas, semua nomenklatur bentuk satuan pendidikan seperti sekolah dan madrasah akan muncul dalam penjelasan,” terangnya.
Disini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) diminta lebih terbuka oleh Doni Koesoema yang merupakan pengamat pendidikan mengenai proses perancangan Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
"Saya rasa perubahan seperti itu lebih baik jika didialogkan bersama masyarakat. Sehingga masyarakat tahu dulu seperti apa, terus sekarang perubahannya seperti apa," Kata Doni Koesoema dalam siaran YouTubenya pada Jumat 15 April 2022.
Untuk memunculkan kembali nomenklatur tersebut, ia meminta Kementerian memberikan penjelasan yang jujur. Menurut Doni Koesoema dalam kanal YouTubenya dia berpendapat bahwa klarifikasi yang diberikan Kementerian atas polemik hilangnya nomenklatur madrasah ini merupakan sesuatu yang membingungkan.
"Jangan sampai kementerian itu, begitu ada protes dari masyarakat, buru-buru mengklarifikasi. Kemarin Kemendikbudristek dengan Kemenag, klarifikasinya malah membingungkan masyarakat," sebut dia.
Kemendikdristek menyatakan nomenklatur madrasah ada dalam batang tubuh RUU. Sedangkan Kemenag menyatakan madrasah ada dalam penjelasan RUU.
"Saya yakin pemerintah punya niat baik untuk memperbaiki pendidikan nasional, mengubah Sisdiknas menjadi lebih baik, tapi komunikasinya harus lebih baik lagi," pungkasnya.
Sejak tahun 1975, Surat Keputusan Bersama 3 (tiga) antara Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Dalam Negeri menetapkan bahwa lulusan madrasah dianggap setara dengan lulusan sekolah umum yang lebih tinggi. Pun secara operasional siswa madrasah dapat pindah ke sekolah umum yang sama jenjangnya demikian juga sebaliknya.
Menanggapi berbagai isu dan polemik yang ada demikian, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melakukan berbagai klarifikasi. Misalnya dikutip dari sipers Kementerian Pendidikan Riset Dan Tekonologi No. 167 /sipers/A6/III/2022.
“Dengan mengedepankan semangat gotong royong dan inklusif, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus berkolaborasi dengan Kementerian Agama untuk mengakselerasi kualitas pendidikan di Indonesia, termasuk selama proses revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Untuk itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menegaskan satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama (madrasah) akan tetap ada dalam RUU Sisdiknas."
Menteri Nadiem selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) pun menjelaskan dalam sipers tersebut memperkuat dengan responnya, bahwa sekolah maupun madrasah secara substansi akan tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas.
“Yang kami lakukan adalah memberikan fleksibilitas agar penamaan bentuk satuan pendidikan, baik untuk sekolah maupun madrasah, tidak diikat di tingkat undang-undang,” tutur Menteri Nadiem.
Terdapat empat hal pokok yang diformulasikan dalam RUU tersebut, di antaranya:
Pertama, kebijakan standar pendidikan yang mengakomodasi keragaman antara daerah dan inovasi.
Kedua, kebijakan wajib belajar dilengkapi dengan hak belajar.
Ketiga, kebijakan penataan profesi guru agar semakin inklusif dan profesional.
Dan keempat, kebijakan peningkatan otonomi serta perbaikan tata kelola pendidikan tinggi.
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 (2) mengamanatkan kepada pemerintah untuk menyelenggarakan satuan sistem pendidikan nasional. Yang oleh UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional diperkuat bahwa pelaksanaan proses pendidikan harus integratif dengan menggabungkan empat formulasi tersebut, dan tidak membedakan antara madrasah dan sekolah. Sehingga, tidak ada perbedaan dalam pengelolaan, mutu, kurikulum, pengadaan tenaga, dan lain-lain. Pokok tambahannya yaitu pada pengembangan pendidikan Islam di Indonesia. Pendidikan Islam telah terintegrasi dalam sub-sistem pendidikan nasional. Sebab aspek yang paling penting dalam pendidikan nasional yaitu menjadikan pendidikan agama sebagai salah satu muatan wajib dalam semua jalur dan jenis pendidikan.
Didalam RUU Sisdiknas yang menjadi polemik adalah karena frasa madrasah, maka harus adanya ketegasan dalam pengambilan keputusan penambahkan pasal. Hal tersebut untuk penguatan pondasi hukum madrasah, sehingga RUU Sisdiknas 2022 tidak menimbulkan kebingungan, juga adanya kesenjangan dalam pelaksanaan pendidikan. Dan agar tidak bertentangan dengan UUD 1945, bahwa integrasi pendidikan dalam satuan sistem pendidikan nasional.
"Hal lainnya, perhatian terhadap madrasah juga bertujuan untuk pemerataan pelayanan dan program pendidikan di Indonesia, agar lulusannya memperoleh kesempatan yang sama untuk bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya. Karena, tujuan dibentuknya negara Indonesia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum, tidak mengkhususkan untuk golongan atau kelompok tertentu saja. " Ungkap Tati, S.Pd., MPA yang merupakan anggota JPPR (Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat), sekaligus Dosen Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Bandung dalam tulisannya yaitu OPINI: RUU Sisdiknas Juga Untuk Madrasah Yang Terintegratif.
Penulis : Rivaldi
Editor : Rivaldi

Comments