
Polemik Label Halal, Hingga Tarif Sertifikasi Halal Terbaru
- Pembela Pers
- Mar 23, 2022
- 2 min read
Penetapan label halal baru menuai berbagai reaksi dari masyarakat. Hal ini dikarenakan label halal baru dirasa kurang dapat dibaca dibandingkan label halal lama. Pada label halal terbitan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), tulisan “HALAL” dituangkan dalam kaligrafi yang bentuknya menyerupai “gunungan” dalam tradisi pewayangan.
Pemberlakuan Label Halal Indonesia ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014 yang menyatakan “BPJPH menetapkan bentuk Label Halal yang berlaku nasional”.
Kontroversi pengubahan label halal pun disorot tajam oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI. Seperti mengutip pemberitaan tirto.id yang terbit pada (14/3/2022), Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini dalam keterangan tertulisnya menyatakan Kementerian Agama harusnya lebih fokus terhadap sistem penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) daripada urgensi pengubahan logo.
“BPJPH misalnya fokus pada upaya sosialisasi sistem dan mekanisme penyelenggaraan JPH yang baru yang lebih sederhana, mudah, dan tidak memberatkan para pelaku usaha UMKM,” ujarnya.
Sementara Sujiwo Tejo dalam acara Catatan Demokrasi tvOne memberikan pernyataan bahwa label halal baru telah mengangkat identitas nusantara karena “gunungan” dalam pewayangan bukan hanya berasal dari Jawa, tetapi juga ada dari Sunda, Bali dan wilayah Indonesia lainnya. Hal ini menepis pernyataan banyak pihak mengenai label halal baru yang dianggap jawa-sentris.
“Kesan ku sepintas ini kaligrafi, kaligrafi arab. Aku nanya ke teman-teman kaligrafi juga, ini kufi modern istilah mereka, saya ga ngerti. Ini juga sudah memenuhi kaidah-kaidah kaligrafi,” ucapnya.
Perlu diketahui bahwa Kufi merupakan bentuk kaligrafi tertua dari aksara arab yang berkembang sekitar abab ke-7 di Kufah, Irak.
Aturan Penggunaan Label Halal
Melansir halal.go.id BPJPH memiliki tugas dan fungsi yaitu melaksanakan registrasi halal, sertifikasi halal, verifikasi halal, pengawasan kehalalan produk dan penetapkan standard kehalalan sebuah produk.
Meskipun dalam praktiknya wewenang untuk menerbitkan sertifikasi halal diambil alih oleh BPJPH, tetapi proses menetapkan kehalalan sebuah produk masih menjadi wewenang MUI melalui Sidang Fatwa Halal.
Penggunaan label halal secara nasional terhitung mulai 1 Maret 2022. Sejak saat itu, Label Halal Indonesia wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu.
Sesuai ketentuan Pasal 38 UU Nomor 33 Tahun 2014 pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal wajib mencantumkan label halal pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, atau tempat tertentu pada produk.
Tarif Sertifikasi Halal
Sebelumnya, untuk mendapatkan sertifikasi halal dari MUI, pelaku usaha harus mengeluarkan uang hingga Rp4 juta, tetapi saat ini sertifikasi halal reguler untuk UMK maksimal sebesar Rp650 ribu.
Kementerian Agama terhitung 1 Desember 2021 telah memberlakukan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.
Keputusan Kepala BPJPH No. 141 tahun 2021 ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No. 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan BLU BPJPH yang telah diundangkan pada 4 Juni 2021. Regulasi ini juga sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Penulis : Koswara
Editor : Rivaldi
Sumber:
https://tirto.id/kontroversi-logo-halal-baru-benarkah-sertifikat-halal-mui-dicabut-gpSZ
https://kemenag.go.id/read/catat-ini-tarif-layanan-permohonan-sertifikasi-halal-wkgxe



Comments