Syarat dan Aturan Lengkap Mudik Lebaran Tahun 2022
- Pembela Pers
- Apr 27, 2022
- 2 min read

Pemerintah memutuskan untuk memberikan izin mudik lebaran tahun 2022. Setelah dua tahun sebelumnya dilarang dalam rangka mencegah penularan Covid-19, kini pemerintah memperbolehkan mudik lebaran dengan menetapkan sejumlah aturan mudik yang mulai berlaku pada (2/4/2022) lalu.
Aturan baru mudik lebaran 2022 dituangkan dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto.
Satgas meminta, agar masyarakat yang melakukan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (prokes) 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Berikut daftar pengetatan prokes yang wajib dilakukan pemudik:
Wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Mencuci tangan secara berkala menggunakan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer, terutama seletah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan laut, serta perjalanan udara.
Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Lebih lanjut, Satgas juga mengatur syarat mudik terkait Covid-19 bagi PPDN di Indonesia. Satgas menginformasikan bahwa pemerintah tidak mewajibkan calon pemudik untuk menunjukan hasil negative tes PCR maupun antigen bagi warga yang melakukan perjalanan mudik di dalam wilayah aglomerasi. Sementara perjalanan mudik antar kota dibebankan sejumlah syarat yang disesuaikan dengan status vaksinasi Covid-19.
Berikut syarat status vaksinasi bagi pelaku mudik:
PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT PCR atau rapid test antigen.
PPDN yang sudah vaksinasi dosis kedua wajib menunjukan hasil negatif rapid test antigen yang diambil 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT PCR yang diambil 3 x 24 jam sebelum berangkat.
PPDN yang sudah vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT PCR yang diambil 3 x 24 jam sebelum berangkat.
PPDN yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau dengan penyakit komorbid yang menyebabkan tak dapat divaksin, wajib menunjukan hasil negatif tes RT PCR yang diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum berangkat. Selain itu, PPDN yang memiliki kondisi kesehatan khusus juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Meski begitu, pemudik umur 6 tahun ke bawah wajib didampingi dengan orang yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.
Penulis: Muhammad Raki Fauzan

Comments