top of page
Search

Timses Paslon 01 Melayangkan Gugatan Terhadap KPUM dan BAPERA

  • Writer: Pembela Pers
    Pembela Pers
  • Feb 11, 2022
  • 2 min read

Pembela Pers- Senin, 25 Oktober 2021. Tim Sukses Paslon Nomor Urut 01 PEMIRA Fakultas Hukum Universitas Pasundan Bandung yang merasa keberatan atas keputusan dan juga kebijakan KPUM Fakultas Hukum Universitas Pasundan melayangkan gugatan, yaitu mulai dari tuntutan terhadap Dekan Bidang 3 serta jajarannya untuk menindak lanjuti ketidakcakapan dan ketidaksiapan KPUM dalam penyelenggaraan PEMIRA sesuai dengan bukti yang dimiliki oleh Tim Sukses Paslon Nomor Urut 01 sampai Menuntut agar dicabutnya Surat Keputusan KPUM Nomor 014/SK.KPUM/X/2021 Tentang Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pasundan Tahun 2021 karena ketidaksesuaian jadwal yang ditentukan oleh KPUM.


“Mungkin disini kita lihat juga, jika memang keputusan hakim memang adil dan juga alasan-alasan yang digunakan untuk menolak gugutan ini rasional kita juga akan menerima hasilnya. Tapi, jika memang keputusannya tidak objektif dan masih ada kejanggalan kita akan menempuh jalur-jalur yang tersedia misalnya audiensi jika masih tidak membuahkan hasil akan diadakan juga aksi,” Ujar Rifki Selaku Timses Paslon Nomor Urut 01.


Tim Sukses Paslon Nomor Urut 01 pun mengharapkan agar hakim yang ada di persidangan bersifat objektif dan disumpah dalam menentukan keputusan dan kebijakan terkait gugatan yang diajukan.


“Kami berharap Lembaga mahasiswa ini tidak menjadi Lembaga mahasiswa yang _membuntut_ dan jangan sampai tidak memikirkan kemaslahatan dan kesejahteraan mahasiswa,” pungkas Rifki.


Oleh karena itu, dengan ini kami dari Tim Sukses Paslon Nomor Urut 01 PEMIRA Fakultas Hukum Universitas Pasundan Bandung yang merasa keberatan atas keputusan ataupun kebijakan KPUM Fakultas Hukum Universitas Pasundan menyatakan sikap sebagai berikut :


1. Menuntut Dekan beserta jajaran Bidang 3 dan para pihak yang ikut serta dalam pembentukkan Kembali lembaga kemahasiswaan Fakultas Hukum Universitas Pasundan untuk menindaklanjuti ketidakcakapan dan ketidaksiapan KPUM dalam menyelenggarakan PEMIRA atau Pesta Demokrasi di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Pasundan;


2. Menuntut Dekan beserta jajaran Bidang 3 dan para pihak yang ikut serta dalam pembentukkan kembali lembaga kemahasiswaan Fakultas Hukum Universitas Pasundan untuk mencabut Surat Keputusan KPUM Nomor 014/SK.KPUM/X/2021 Tentang Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pasundan Tahun 2021 karena ketidaksesuaian jadwal yang ditentukan oleh KPUM yang dimana seharusnya disahkan pada tanggal 22 Oktober 2021 tetapi pada kenyataannya disahkan pada tanggal 21 Oktober 202;


3. Menuntut Dekan beserta jajaran Bidang 3 dan para pihak yang ikut serta dalam pembentukkan kembali lembaga kemahasiswaan Fakultas Hukum Universitas Pasundan untuk hakim yang ada di persidangan bersifat objektif dan disumpah dalam menentukan keputusan dan kebijakan terkait gugatan yang diajukan;


4. Menuntut Dekan beserta jajaran Bidang 3 dan para pihak yang ikut serta dalam pembentukkan kembali lembaga kemahasiswaan Fakultas Hukum Universitas Pasundan untuk bersifat objektif menentukan keputusan dan kebijakannya terkait Pesta Demokrasi di Fakultas Hukum Universitas Pasundan;


5. Menuntut Dekan beserta jajaran Bidang 3 dan para pihak yang ikut serta dalam pembentukkan kembali lembaga kemahasiswaan Fakultas Hukum Universitas Pasundan untuk menganut prinsip dari mahasiswa oleh mahasiswa dan untuk mahasiswa dengan memberikan peranann dan keleluasaan lebih besar kapada mahasiswa yang terdapat pada Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 155/U/1998 Tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

 
 
 

Recent Posts

See All

Comments


Post: Blog2_Post

0895334836657

©2022 by Pembela Pers. Proudly created with Wix.com

bottom of page